Seperti pada postingan yang lalu* bahwa saya dan suami saya menikah di Maroko karena ketidakmungkinan kami menikah di negara sendiri alias Indonesia. Hal itu disebabkan banyak halangan yaitu: ayahku baru saja mengambil cuti panjang, calon suamiku yang masih kuliah di Maroko itu lagi di Saudi untuk menunaikan ibadah haji yang mana rencananya akan ke Qatar untuk menikah disana namun segala usaha kami untuk mendapatkan visa gagal maka diputuskanlah kami akan menikah di negara tempat suamiku itu bermukim dengan catatan ayah mengambil cuti lagi namun hanya cukup seminggu saja.
Pada saat itu kami langsung sibuk mengurus segala sesuatunya yang dibutuhkan untuk menikah terutama pengurusan berbagai dokumen yang akan dipakai sebagai syarat kami menikah yaitu:
1.fotocopy Paspor kedua calon pengantin beserta wali pengantin perempuan (ayahku sendiri) beserta VISA (jika ada).
2.Surat Persetujuan untuk menikah (dua versi yaitu bahasa Indonesia dan Arab (sesuai bahasa tempat bermukim).
3.Avidavit (kartu keluarga) yang di keluarkan KBRI setempat (waktu itu aku tinggal di Qatar bersama ortu).
4.Permohonan numpang nikah WNI dari KBRI tempat bermukim (Qatar) ke KBRI yang dituju (Maroko).
5.Surat keterangan status suami.
6.Surat kesediaan orang tua untuk menikahkan anaknya bagi kedua belah pihak.
7.Pasphoto 3x4 sebanyak 6 lembar.
8.Biaya buku nikah.
* Cerita pertemuanku
Mbak kalau bisa share spesifiknya gimana.. Masih bingung soalnya
ReplyDelete